9 Kategori Bangunan yang Wajib Urus IMB/PBG Jakarta — Featured Article!

Urus IMB/PBG Jakarta

Urus IMB/PBG Jakarta bukan hanya formalitas. Ini adalah kunci untuk memastikan bahwa bangunan Anda aman, legal, dan bebas dari sanksi. Saat ini, banyak pemilik properti yang masih mengabaikan pentingnya dokumen ini. Padahal, risiko tidak mengurus IMB atau PBG bisa sangat besar, mulai dari denda, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.

Sejak IMB berubah menjadi PBG, prosedurnya memang mengalami penyederhanaan, namun persyaratannya tetap wajib. Apapun jenis bangunan yang Anda miliki—baik rumah tinggal, tempat usaha, gudang, maupun gedung bertingkat, jika masuk dalam kategori tertentu, Anda harus mengurus izin ini sebelum atau saat pembangunan dimulai.

Berikut 9 kategori bangunan yang wajib mengurus IMB atau PBG di Jakarta:

1. Rumah Tinggal Luas di Atas 100 m²

Bila Anda membangun rumah tinggal dengan luas tanah melebihi 100 m² atau rumah lebih dari dua lantai, maka PBG wajib dimiliki. Ini berlaku untuk semua zona, baik kawasan permukiman maupun kawasan padat penduduk.

2. Gudang Kecil hingga Sedang

Bangunan gudang dengan luas di bawah 1500 m² juga wajib memiliki PBG, meski tidak digunakan sebagai tempat usaha terbuka. Fungsinya tetap dikontrol demi menjaga keselamatan lingkungan sekitar.

3. Bangunan Baru di Atas 50 m²

Jika Anda membangun gedung dari nol dengan ukuran mulai dari 50 m², maka Anda wajib mengurus PBG sebelum memulai konstruksi. Tanpa dokumen ini, pembangunan dianggap ilegal.

4. Bangunan Berfungsi Campuran

Contoh: lantai bawah sebagai toko, lantai atas sebagai tempat tinggal. Bangunan multifungsi seperti ini wajib mengantongi PBG karena melibatkan lebih dari satu jenis penggunaan.

5. Renovasi yang Mengubah Struktur

Bukan hanya bangunan baru—renovasi yang mengubah struktur, fasad, atau fungsi ruang juga butuh persetujuan ulang melalui PBG.

6. Pemugaran Bangunan Bersejarah

Untuk bangunan yang masuk kategori cagar budaya, terutama golongan B dan C, Anda tetap harus mengurus PBG sebelum proses perbaikan. Tujuannya melindungi nilai historisnya.

7. Bangunan di Kawasan Komersial

Bangunan seperti ruko, kios, atau showroom yang berdiri di zona komersial masuk dalam kategori wajib PBG. Hal ini untuk memastikan kesesuaian fungsi dan zona tata ruang.

8. Perubahan Fungsi Tanpa Ubah Struktur

Misalnya: rumah tinggal dijadikan kantor tanpa mengubah bangunan fisiknya. Meski tampak sepele, perubahan fungsi tetap harus dilaporkan dan disahkan melalui PBG.

9. Penambahan Luas Lebih dari 20%

Jika Anda memperluas bangunan melebihi 20% dari rencana awal (misalnya menambah ruangan belakang), maka PBG revisi harus diajukan.

Prosedur Mengurus IMB/PBG Jakarta

Untuk mengurus IMB/PBG Jakarta, Anda perlu menyiapkan:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Bukti kepemilikan tanah
  • Gambar teknis arsitektur
  • Perhitungan struktur (jika bangunan bertingkat)
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

Pengajuan dapat dilakukan secara online lewat sistem SIMBG. Namun, kenyataannya banyak orang mengalami kendala teknis, kelengkapan dokumen, hingga kesalahan saat upload file.

Kalau kamu ingin proses urus IMB/PBG Jakarta lebih cepat, rapi, dan bebas stres, PT Perizinan Bangunan siap menjadi partner profesional kamu. Hubungi kami di sini untuk konsultasi Urus IMB/PBG Jakarta lebih lanjut di WhatssApp!

//Baca Juga Artikel Perizinan Lainnya:
11 Syarat dan Prosedur Pengurusan PBG Tahun Ini!
Biaya Urus IMB/PBG Jakarta: 10 Trik Hemat Wajib Tahu!
Jasa Urus IMB/PBG Bekasi: 5 Keuntungan Konsultasi dari Awal
Urus IMB Jakarta: 6 Cara Menghindari Penolakan yang Wajib Anda Tahu

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top