Kesalahan Urus PBG yang Wajib Dihindari! – Best Article

Ilustrasi kesalahan urus PBG yang wajib dihindari

Pernahkah Anda mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sendiri lalu akhirnya frustrasi karena bolak-balik dokumen, revisi gambar teknis, atau bahkan pengajuan yang ditolak? Faktanya, banyak pemilik bangunan dari rumah tinggal hingga gedung komersial yang sering terjebak dalam kesalahan urus PBG yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.

PBG merupakan pengganti IMB dan kini jadi syarat wajib sebelum pembangunan. Tapi ternyata, prosedurnya lebih kompleks, melibatkan dokumen teknis, legalitas tanah, dan kelayakan lingkungan. Kalau Anda lengah, bisa-bisa waktu, tenaga, dan biaya terbuang sia-sia.

Lalu, apa saja sih kesalahan urus PBG yang sering terjadi dan bagaimana cara menghindarinya?

1. Menganggap PBG Sama Seperti IMB

Banyak orang masih mengira PBG hanyalah “versi baru IMB”. Padahal, struktur dokumen dan proses pengajuannya berbeda total. Jika IMB dikeluarkan sebelum pembangunan, maka PBG dapat diajukan bahkan untuk bangunan yang sedang atau telah berdiri, namun tetap harus sesuai aturan teknis tata ruang.

Kesalahan urus PBG ini sering terjadi karena mindset lama. Akibatnya, dokumen yang disiapkan tidak sesuai, dan permohonan langsung ditolak.

πŸ‘‰ Solusi: Pahami alur PBG dari situs resmi Kementerian PUPR, atau konsultasikan dengan jasa profesional seperti PerizinanBangunan.id

2. Mengabaikan Konsultasi Arsitek atau Ahli Teknis

PBG sangat bergantung pada Gambar Rencana Arsitektur dan Struktur. Sayangnya, banyak pemilik bangunan asal ambil gambar dari tukang bangunan atau pakai sketsa seadanya. Ini kesalahan fatal. PBG hanya menerima dokumen teknis dari tenaga ahli bersertifikat.

Tanpa dokumen yang valid, pengajuan PBG pasti mental.

πŸ‘‰ Solusi: Gunakan jasa arsitek bersertifikat IAI dan insinyur struktur dengan SKA. PT Perizinan Bangunan menyediakan paket lengkap untuk hal ini.

3. Tidak Menyertakan Bukti Kepemilikan Tanah yang Sah

Kesalahan urus PBG lainnya adalah mengabaikan aspek legalitas lahan. Masih banyak pengajuan yang menggunakan surat girik, atau bahkan hanya surat pernyataan warisan tanpa akta pembagian waris yang jelas. Ini langsung jadi red flag dalam proses PBG.

πŸ‘‰ Solusi: Pastikan Anda memiliki sertifikat tanah SHM/SHGB dan lampirkan dokumen pendukung seperti SPPT PBB dan IMB lama (jika ada).

4. Salah Mengisi Data di Sistem OSS atau SIMBG

Kini, pengajuan PBG wajib dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission) atau SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Namun, salah input data, seperti koordinat lokasi, luas bangunan, atau KDB, bisa bikin proses mandek di tengah jalan.

Kesalahan teknis seperti ini umum terjadi saat pemohon tidak memahami regulasi zonasi di daerahnya.

πŸ‘‰ Solusi: Pastikan Anda mempelajari peraturan tata ruang dan zonasi setempat atau percayakan kepada konsultan PBG yang paham detail OSS & SIMBG.

5. Mengurus Sendiri Tanpa Pendampingan Profesional

Ingin hemat biaya? Banyak yang memilih mengurus PBG sendiri. Tapi pada akhirnya, malah keluar biaya lebih besar karena bolak-balik revisi dan waktu yang terbuang. Padahal, regulasi PBG itu dinamis, teknis, dan penuh detail hukum.

πŸ‘‰ Solusi: Bila Anda pemilik bangunan yang sibuk atau belum familiar dengan prosedur, gunakan jasa pendampingan profesional seperti yang ditawarkan oleh PT Perizinan Bangunan. Prosesnya transparan, cepat, dan sesuai aturan pemerintah.

Nah, itu dia 5 Kesalahan Urus PBG yang wajib dihindari dan kita perhatikan agar bangun rumah bisa tanpa drama!

Kalau kamu ingin proses pengurusan PBG lebih cepat, rapi, dan bebas stres, PerizinanBangunan.id siap menjadi partner profesional kamu.
πŸ’¬Jangan ragu konsultasi gratis langsung di sini!

//Baca Juga Artikel Perizinan Lainnya:
7 Alasan PBG Wajib Sebelum Bangun Rumah
11 Syarat dan Prosedur Pengurusan PBG Tahun Ini!
Urus IMB Jakarta Sebelum Renovasi: Wajib atau Tidak?
Urus IMB Jakarta untuk Kos-Kosan: Apa yang Harus Disiapkan?

1 thought on “Kesalahan Urus PBG yang Wajib Dihindari! – Best Article”

  1. Pingback: Jasa Urus PBG Jakarta: 10 Kriteria Tanda Biro yang Berkualitas! -

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top