Urus IMB Jakarta: 4 Jenis Bangunan yang Wajib Mengurusnya

urus imb jakarta 4 jenis bangunan yang wajib mengurusnya

Tidak semua jenis bangunan wajib IMB Jakarta. Tapi jika bangunan Anda termasuk dalam kategori tertentu, izin ini menjadi syarat hukum yang tidak bisa diabaikan.
Dalam artikel ini, Anda akan memahami 4 jenis bangunan yang wajib IMB Jakarta menurut peraturan terbaru, lengkap dengan contoh dan risiko jika tidak mengurusnya.

1. Rumah Tinggal Permanen

Jenis bangunan pertama yang wajib IMB Jakarta adalah rumah tinggal permanen, terutama yang berada di kawasan perumahan resmi.

Karakteristik:

  • Bangunan dengan pondasi permanen (beton/batu)
  • Luas lebih dari 7,5 mΒ²
  • Memiliki fungsi sebagai hunian tetap

Alasan wajib:

  • Sebagai dasar hukum atas hak guna bangunan
  • Dibutuhkan saat jual beli, warisan, atau pengajuan KPR
  • Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) nantinya

Jika rumah dibangun tanpa IMB, bisa terkena sanksi administratif, denda, bahkan perintah pembongkaran.

2. Ruko (Rumah Toko) atau Bangunan Usaha

Ruko atau bangunan yang digunakan untuk usaha, seperti restoran, apotek, dan barbershop, termasuk jenis bangunan wajib IMB Jakarta.

πŸ“ Ciri-ciri:

  • Fungsi komersial atau campuran (hunian + usaha)
  • Memiliki akses publik atau papan nama usaha
  • Terletak di zona perdagangan atau percampuran

πŸ“Œ Catatan: IMB usaha memiliki struktur berbeda karena wajib menyertakan izin lingkungan dan persetujuan teknis dari tetangga sekitar.

3. Bangunan Bertingkat (Lebih dari 2 Lantai)

Semua jenis bangunan bertingkat, baik hunian maupun non-hunian, wajib mengurus IMB karena risikonya lebih besar secara teknis dan hukum.

Contoh:

  • Apartemen
  • Kantor 3 lantai
  • Gudang atau pabrik bertingkat

Mengapa penting?

  • Struktur dan sistem teknis (lift, tangga darurat, instalasi listrik) harus diperiksa
  • Dibutuhkan perhitungan struktur bangunan dari insinyur bersertifikat
  • Wajib SLF sebelum digunakan

4. Bangunan Publik atau Fasilitas Umum

Termasuk dalam kategori ini adalah:

  • Sekolah
  • Masjid atau rumah ibadah
  • Balai warga
  • Klinik dan Puskesmas

Semua jenis bangunan tersebut harus mengurus IMB karena melibatkan kepentingan publik, dan pengawasannya lebih ketat dari pemerintah kota.

πŸ“Œ Tips:
Untuk bangunan sosial seperti rumah ibadah, ada skema IMB gratis jika memenuhi syarat administrasi & lokasi.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Mengurus IMB?

🚫 Risiko:

  • Denda administratif hingga jutaan rupiah
  • Bangunan dianggap ilegal dan tidak bisa dijual/balik nama
  • Potensi pembongkaran paksa oleh Satpol PP
  • Tidak bisa digunakan untuk pengajuan KPR atau sertifikasi

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Dibangun?

Anda bisa:

  1. Mengajukan IMB legalisasi retroaktif
  2. Melakukan penyesuaian dokumen dan kondisi fisik bangunan
  3. Menggunakan jasa konsultan IMB untuk verifikasi dan revisi

Rekomendasi Profesional

Urus IMB sekarang lebih mudah dengan sistem digital, tapi tetap membutuhkan ketelitian dan kelengkapan dokumen.

Butuh bantuan profesional untuk mempercepat proses pengurusan? Konsultasikan langsung ke tim PT Perizinan Bangunan β€” solusi legalitas properti Anda. Hubungi kami di sini untuk konsultasi lebih lanjut di WhatssApp!

//Baca Juga Artikel Perizinan Lainnya:
Urus IMB Jakarta: 10 Fakta Baru di Era Digital yang Perlu Diketahui
5 Keuntungan Finansial Setelah Urus IMB Jakarta
Urus IMB Jakarta: 3 Langkah Validasi Lokasi Bangunan
Urus IMB Jakarta? Jangan Sampai Lupa 5 Dokumen Wajib Ini!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top