
Menggunakan jasa urus PBG Jakarta adalah solusi praktis dan cerdas untuk Anda yang ingin bangun atau renovasi properti tanpa tersandung urusan legalitas. Namun, meskipun prosesnya dibantu oleh profesional seperti PT Perizinan Bangunan, Anda tetap perlu mempersiapkan delapan dokumen krusial agar semua proses berjalan lancar dan cepat.
Lalu, dokumen apa saja yang wajib disiapkan sebelum menghubungi jasa profesional ini? Mari simak panduan lengkapnya!
1. Sertifikat Tanah Legal dan Valid
Tanpa sertifikat tanah yang sah, mustahil mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sertifikat ini bisa berupa SHM, HGB, atau AJB. Jika masih atas nama orang lain, siapkan juga surat kuasa atau bukti peralihan kepemilikan. Dokumen ini jadi fondasi utama dalam layanan jasa urus PBG Jakarta.
2. KTP dan NPWP Pemilik atau Perwakilan Resmi
Data identitas wajib disesuaikan dengan nama pemilik dalam sertifikat tanah. Jika diurus oleh pihak ketiga seperti konsultan atau perusahaan, sertakan juga dokumen badan hukum seperti NIB, akta perusahaan, dan SK Kemenkumham.
Butuh bantuan? Langsung konsultasi gratis lewat WhatsApp kami di sini: KLIK UNTUK KONSULTASI
3. Dokumen Rencana Arsitektur Lengkap
Arsitektur bangunan yang akan didirikan atau direnovasi harus digambarkan secara rinci. Dokumen ini mencakup:
- Denah bangunan
- Tampak depan, samping, dan belakang
- Potongan vertikal
- Situasi lokasi
Desain harus ditandatangani oleh arsitek tersertifikasi.
4. Surat Pernyataan Tidak Sengketa
Surat ini menunjukkan bahwa lahan tidak dalam konflik hukum. Biasanya ditandatangani pemilik dan diketahui RT/RW setempat. Jasa urus PBG Jakarta seperti kami akan bantu menyusun dokumen ini agar sah di mata hukum.
5. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB tahun terakhir jadi bukti kepatuhan pajak. Jangan lupa juga melampirkan SPPT-nya sebagai dokumen pelengkap.
6. Dokumentasi Lokasi Terkini
Ambil foto-foto lokasi dari berbagai sudut, termasuk jalan akses, bangunan lama (jika ada), dan lahan kosong. File foto idealnya berformat JPEG dengan ukuran tidak lebih dari 2MB per file.
7. Surat Kuasa Resmi (Jika Dikuasakan)
Jika Anda mewakilkan kepada PT Perizinan Bangunan, kami akan bantu buatkan surat kuasa legal. Formulir tersedia dan bisa Anda isi langsung lewat layanan online kami.
Klik di sini untuk bicara langsung dengan konsultan kami: KONSULTASI VIA WHATSAPP
8. Dokumen Tambahan Tergantung Zonasi atau Skala Bangunan
Misalnya:
- UKL-UPL untuk bangunan komersial
- Rekomendasi teknis dari dinas terkait
- Izin lingkungan jika skala besar
Mengapa Perlu Jasa Urus PBG Jakarta Profesional?
Banyak orang berpikir bisa mengurus PBG sendiri karena semua sudah online lewat OSS. Faktanya, 7 dari 10 pemohon mengalami kendala seperti revisi dokumen, penolakan karena zonasi, hingga gagal submit karena kesalahan teknis.
Dengan menggunakan layanan dari PT Perizinan Bangunan:
- Anda hemat waktu
- Tidak perlu bolak-balik kantor kelurahan/kecamatan
- Dapat pendampingan dari awal hingga izin keluar
Kami bukan sekadar perantara, kami adalah konsultan legalitas berpengalaman.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Jasa Urus PBG Jakarta
Berapa lama proses PBG bisa selesai? Umumnya 2–4 minggu jika dokumen lengkap dan sesuai zonasi.
Apakah bisa dibantu jika lahan masih dalam sengketa keluarga? Bisa, selama ada surat pernyataan bersama dan didampingi notaris.
Berapa biaya jasa urus PBG Jakarta? Tergantung jenis bangunan dan luas lahan. Hubungi kami untuk estimasi gratis.
Legalitas Terjamin, Proyek Aman!
Nah, itu dia pembahasan lengkap tentang cara mudah mengurus PBG di Jabodetabek tanpa ribet.
Tak ada yang lebih tenang daripada membangun properti dengan dokumen lengkap dan sah. Jangan sampai izin tertunda hanya karena dokumen kurang.
Gunakan jasa urus PBG Jakarta dari PT Perizinan Bangunan — legalitas Anda, tanggung jawab kami.
Hubungi kami di sini untuk konsultasi IMB Jabodetabek lebih lanjut di WhatssApp!
//Baca Juga Artikel Perizinan Lainnya:
7 Alasan PBG Wajib Sebelum Bangun Rumah
11 Syarat dan Prosedur Pengurusan PBG Tahun Ini!
Urus IMB Jakarta Sebelum Renovasi: Wajib atau Tidak?
Urus IMB Jakarta untuk Kos-Kosan: Apa yang Harus Disiapkan?