3 Cara Cek Status IMB Sebelum Urus IMB Jakarta

ilustrasi seorang kontraktor yang sedang berkonsultasi

Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Jakarta kadang terasa rumit, terutama jika kita belum tahu apakah bangunan yang dimaksud sudah memiliki IMB atau belum. Nah, sebelum Anda repot-repot datang ke kantor dinas atau menggunakan jasa konsultan, ada baiknya cek dulu status IMB bangunan Anda.

Berikut ini adalah 3 cara praktis untuk cek status IMB sebelum Anda urus IMB Jakarta, yang bisa dilakukan bahkan tanpa harus keluar rumah.

1. Cek Status IMB via Website Resmi Dinas Cipta Karya DKI Jakarta

Langkah paling cepat dan resmi adalah menggunakan layanan online dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengecek data IMB berdasarkan alamat atau nomor dokumen.

Cara mengecek:

  • Buka situs: https://ciptakarya.jakarta.go.id
  • Pilih menu layanan IMB
  • Masukkan data alamat lengkap atau nomor dokumen IMB (jika ada)
  • Klik “Cari” untuk melihat status IMB

Jika IMB sudah terdaftar, Anda akan melihat detail izin, tahun terbit, dan keterangan lainnya. Kalau tidak ditemukan, berarti besar kemungkinan bangunan tersebut belum memiliki IMB — dan Anda harus urus IMB Jakarta dari awal.

2. Gunakan Aplikasi JAKI untuk Informasi IMB Jakarta

Aplikasi JAKI (Jakarta Kini) bukan hanya untuk update lalu lintas atau laporan jalan rusak. Di dalamnya juga tersedia berbagai informasi terkait perizinan termasuk status IMB.

Langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store
  • Login dengan akun Jakarta Smart City
  • Pilih menu “Perizinan”
  • Masukkan alamat bangunan
  • Tunggu hasil pencarian data IMB Anda

Cara ini cocok untuk Anda yang ingin informasi cepat sambil bepergian, karena tampilannya cukup ringan dan user-friendly. Jika bangunan belum terdaftar, Anda bisa langsung diarahkan ke layanan urus IMB Jakarta atau PBG secara digital.

🔗 Outbound Link: JAKI App

3. Konsultasi Langsung ke PTSP Setempat (Khusus Bangunan Lama)

Jika bangunan yang ingin Anda cek tergolong bangunan lama atau memiliki status yang belum terdigitalisasi, langkah paling akurat adalah berkonsultasi langsung ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan atau kelurahan setempat.

Tips saat ke PTSP:

  • Siapkan alamat lengkap dan legalitas tanah (sertifikat/SHM)
  • Tanyakan status IMB secara tertulis
  • Minta bantuan untuk pengurusan jika dokumen tidak ditemukan

Meskipun terlihat lebih konvensional, ini tetap langkah penting untuk urus IMB Jakarta secara legal, apalagi jika ingin jual-beli, renovasi besar, atau mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi) ke depannya.

Sebelum repot mengurus dokumen dan membayar biaya IMB, pastikan Anda cek status IMB terlebih dahulu. Tiga cara di atas bisa membantu Anda mengetahui apakah bangunan sudah memiliki IMB atau belum — mulai dari cek online lewat website, aplikasi JAKI, hingga datang ke PTSP. Dengan begitu, proses urus IMB Jakarta jadi lebih efisien dan terarah.

Butuh bantuan profesional untuk mempercepat proses pengurusan? Konsultasikan langsung ke tim PT Perizinan Bangunan — solusi legalitas properti Anda. Hubungi kami di sini untuk konsultasi lebih lanjut di WhatssApp!

//Baca Juga Artikel Perizinan Lainnya:
7 Fungsi SLF untuk Gedung Bertingkat
11 Syarat dan Prosedur Pengurusan PBG Tahun Ini!

5 thoughts on “3 Cara Cek Status IMB Sebelum Urus IMB Jakarta”

  1. Pingback: 5 Tahapan Wajib dalam Proses Urus IMB Jakarta -

  2. Pingback: 7 Alasan PBG Wajib Sebelum Bangun Rumah -

  3. Pingback: Urus IMB Jakarta untuk Bangunan Lama, Apakah Bisa? -

  4. Pingback: Urus IMB Jakarta: Apa Saja Syarat dan Prosedurnya? Best Article! -

  5. Pingback: Jasa Urus PBG Jakarta, Ini 10 Trik Menghemat Biaya Wajib Tahu! -

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top