
Tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, atau Bekasi dan ingin membangun atau renovasi rumah? Jangan asal bangun dulu, karena kamu perlu tahu soal PBG Jabodetabek! Masih banyak yang bingung: “PBG itu apa, sih? Emangnya wajib diurus kayak zaman IMB dulu?” atau “Apakah prosesnya susah dan memakan waktu?”
Pertanyaan-pertanyaan ini wajar banget, apalagi sejak aturan baru diberlakukan. Tapi tenang, lewat artikel ini kamu bakal tahu semua hal tentang cara mengurus PBG di Jabodetabek secara lengkap, santai, dan tanpa bikin pusing. Yuk, simak sampai tuntas!
Apa Itu PBG dan Kenapa Wajib Diurus?
Sebelumnya, kita mengenal istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Namun, sejak diberlakukannya Permen PUPR No. 22 Tahun 2021, sistem perizinan itu diganti menjadi PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Nah, kalau kamu tinggal di wilayah Jabodetabek, penting banget untuk tahu bahwa IMB udah nggak berlaku lagi. Sekarang, PBG adalah syarat sah membangun atau merenovasi bangunan.
Kenapa kamu harus peduli dengan PBG Jabodetabek?
- Bangunan tanpa PBG bisa dikenakan sanksi: mulai dari denda hingga perintah pembongkaran oleh pemerintah daerah.
- Jika ingin menjual, menyewakan, atau mengurus sertifikat bangunan, PBG adalah dokumen wajib yang akan diminta pihak legal.
- Punya PBG artinya bangunan kamu diakui secara hukum, memenuhi aspek keselamatan, dan sesuai dengan rencana tata ruang kota.
Syarat Mengurus PBG di Jabodetabek
Meski tiap daerah di Jabodetabek punya sedikit perbedaan teknis, secara umum, dokumen yang kamu butuhkan untuk mengurus PBG adalah:
- Fotokopi KTP & NPWP pemohon
- Sertifikat atau girik tanah + surat keterangan tanah
- Gambar arsitektur bangunan
- Surat pernyataan dari arsitek/ahli bangunan
- Gambar teknis: struktur, elektrikal, mekanikal, plumbing (MEP), dsb
Kalau kamu belum punya gambar teknis atau belum familiar dengan sistem SIMBG (simbg.pu.go.id), wajar kalau merasa prosesnya ribet. Tapi untungnya, sekarang banyak jasa konsultan PBG Jabodetabek yang bisa membantu dari awal sampai akhir.
Proses Pengurusan dan Estimasi Waktu PBG
Salah satu pertanyaan yang paling sering kami terima: “Ngurus PBG Jabodetabek butuh waktu berapa lama, sih?”
Jawabannya tergantung jenis bangunan dan kelengkapan dokumen. Namun, estimasi waktu yang umum kami tangani adalah:
- 7–14 hari kerja untuk rumah tinggal biasa
- 2–4 minggu untuk ruko, gudang, atau kantor
Saat ini, seluruh pengajuan dilakukan secara digital lewat SIMBG. Tapi banyak pemilik bangunan yang akhirnya frustrasi karena proses input dan verifikasinya cukup kompleks. Salah upload dokumen sedikit saja bisa bikin proses tertunda berminggu-minggu.
Inilah kenapa jasa konsultan PBG Jabodetabek makin dicari. Kami di PT Perizinan Bangunan punya tim berpengalaman yang siap bantu mulai dari survei lokasi, pembuatan gambar teknis sesuai aturan, hingga proses pengunggahan dan komunikasi dengan Dinas Cipta Karya.
Cara Termudah Mengurus PBG Jabodetabek Tanpa Ribet
Kalau kamu nggak punya waktu untuk bolak-balik ke dinas atau bingung cara input dokumen di sistem online, kamu bisa pilih jalan pintas legal: pakai jasa konsultan PBG Jabodetabek profesional.
Berikut langkah cepat dan gampang yang bisa kamu ikuti:
- Hubungi kami di PT Perizinan Bangunan
- Siapkan dokumen dasar: KTP, NPWP, dan bukti kepemilikan tanah
- Tim kami akan mengurus sisanya: survei, gambar teknis, hingga upload ke SIMBG
- Kamu tinggal duduk manis dan tunggu dokumen resmi PBG terbit
Layanan kami transparan, cepat, dan sesuai regulasi. Tidak ada biaya tersembunyi, dan kamu bisa terus memantau progres setiap tahapnya.
Nah, itu dia pembahasan lengkap tentang cara mudah mengurus PBG di Jabodetabek tanpa ribet.
Kalau kamu ingin proses pengurusan PBG lebih cepat, rapi, dan bebas stres, PT Perizinan Bangunan siap menjadi partner profesional kamu. Hubungi kami di sini untuk konsultasi PBG Jabodetabek lebih lanjut di WhatssApp!
Pingback: 7 Alasan PBG Wajib Sebelum Bangun Rumah -
Ooh tertanyata gituh, makasih infonya ka
Kalau daerah bekasi, bisa diuruskan juga ka?
Kalau daerah bekasi, bisa diuruskan juga ka?
Pingback: 10 Sebab Kamu Harus Pakai Jasa Urus PBG Jakarta -
Pingback: Jasa Urus PBG Jakarta: 5 Keuntungan Gunakan Biro Resmi! -
Pingback: Jasa Urus IMB/PBG Jakarta: 8 Tips Cerdas & Legal! Best Article! -
Pingback: Jasa Urus IMB/PBG Jakarta: 5 Keuntungan Konsultasi dari Awal! -
Pingback: 9 Faktor yang Mempengaruhi Biaya Urus PBG Bekasi untuk Kantor -
Pingback: Jasa IMB/PBG Jakarta: 5 Keuntungan Bagi Investor Properti!