
Sertifikat Laik Fungsi memang bukan dokumen yang bisa dianggap ringan. Proses pengurusannya terlihat sederhana, tetapi kenyataannya banyak yang tersandung karena kesalahan-kesalahan yang sebetulnya bisa dicegah sejak awal. Maka dari itu, penting untuk mengenali apa saja kekeliruan yang paling sering terjadi.
Berikut 10 kesalahan pengurusan SLF yang perlu Anda hindari:
1. Tidak Memahami Fungsi SLF Sejak Awal
SLF bukan sekadar dokumen formalitas. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah bukti bahwa sebuah bangunan layak digunakan secara teknis, administratif, dan keselamatan. Sayangnya, banyak pemilik bangunan yang mengurus SLF hanya karena didesak peraturan tanpa memahami kegunaan nyatanya. Akibatnya, mereka cenderung asal-asalan dalam melengkapi dokumen.
Kesalahan pengurusan SLF ini bisa membuat prosesnya molor atau bahkan ditolak. Padahal, dengan pemahaman yang benar sejak awal, pengurusan SLF akan jauh lebih lancar.
2. Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai Format
SLF membutuhkan dokumen teknis seperti gambar denah, IMB/PBG, laporan pengujian instalasi, hingga dokumen perawatan gedung. Kesalahan umum pengurusan SLF di tahap ini adalah menyerahkan dokumen yang tidak sesuai format atau tidak diperbarui.
Untuk menghindari hal ini, pastikan Anda merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 27 Tahun 2018, yang mengatur tentang tata cara pengajuan SLF.
3. Bangunan Belum Selesai 100% Tapi Sudah Diajukan SLF
SLF hanya bisa diajukan untuk bangunan yang sudah selesai seluruhnya. Tapi masih banyak yang mencoba mengurusnya di tengah proses pembangunan. Ini adalah kesalahan pengurusan SLF yang paling fatal, karena pasti akan ditolak.
Sebaiknya, lakukan final check fisik bangunan terlebih dulu, baru lanjut ke tahap pengajuan.
4. Tidak Ada Pemeriksaan Berkala terhadap Bangunan
Beberapa bangunan tidak dilakukan inspeksi berkala terhadap struktur, sistem pemadam kebakaran, atau instalasi listrik. Padahal, komponen ini sangat penting saat SLF diaudit. Kurangnya perawatan menjadi penyebab SLF sulit diterbitkan, terutama untuk gedung bertingkat.
5. Tidak Menggunakan Jasa Konsultan SLF yang Berpengalaman
Mengurus SLF bukan sekadar mengisi formulir. Anda perlu tim ahli untuk menilai kelayakan bangunan. Sayangnya, banyak pemilik gedung memilih jasa abal-abal yang tidak paham prosedur. Hasilnya? Proses pengurusan SLF berantakan.
Jika perlu, Anda bisa langusung konsultasikan dengan tim konsultan bersertifikat atau perusahaan seperti PT Perizinan Bangunan kami yang berpengalaman dalam pengurusan SLF dan perizinan lainnya.
6. Mengabaikan Aspek Keselamatan dan Aksesibilitas
Bangunan yang tidak memiliki tangga darurat, alat pemadam kebakaran, atau jalur evakuasi yang sesuai standar sangat berisiko ditolak saat proses SLF. Standar keselamatan ini bukan hanya untuk syarat SLF, tapi juga menyangkut nyawa pengguna bangunan.
7. Salah Menentukan Fungsi Bangunan Saat Pengajuan
Apakah bangunan Anda termasuk hunian, perkantoran, atau campuran? Banyak pemilik properti salah mencantumkan fungsi bangunan dalam formulir SLF, padahal hal ini krusial dalam menentukan standar penilaian.
8. Tidak Ada Koordinasi dengan Dinas Terkait
Kesalahan pengurusan SLF juga sering terjadi karena tidak ada komunikasi aktif dengan Dinas Cipta Karya atau instansi teknis lainnya. Kadang, perubahan aturan terbaru tidak disosialisasikan secara luas, sehingga pelaku usaha ketinggalan info.
9. Tidak Memperhatikan Masa Berlaku SLF
SLF bukan berlaku selamanya. Untuk rumah tinggal berlaku selama 20 tahun, sementara untuk non-rumah tinggal hanya 5 tahun. Banyak yang lupa memperpanjang atau mengajukan ulang SLF tepat waktu, yang berakibat pada sanksi administratif.
10. Mengabaikan Review Dokumen Sebelum Pengajuan
Sebelum Anda klik “kirim,” pastikan semua dokumen sudah dicek ulang. Banyak kesalahan kecil seperti ejaan alamat, nama pemilik, atau lampiran file yang korup. Hal sepele seperti ini bisa memperlambat proses SLF berbulan-bulan.
Cara Menghindari Kesalahan Pengurusan SLF Sejak Awal
Untuk menghindari kesalahan pengurusan SLF yang telah disebutkan, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut:
- Lakukan audit internal bangunan sebelum pengajuan.
- Konsultasi dengan penyedia layanan SLF profesional.
- Pantau perubahan regulasi terbaru dari instansi pemerintah.
SLF yang disetujui bukan cuma soal legalitas, tapi juga memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna bangunan Anda.
Jangan Ulangi 10 Kesalahan Pengurusan SLF Ini!
Apakah Anda yakin bangunan Anda siap untuk proses SLF? Jangan sampai sertifikat ini tertunda hanya karena kesalahan-kesalahan sepele yang bisa dihindari. Mulai dari salah dokumen, hingga tak paham fungsi dasar SLF, semua bisa berdampak serius. Jika masih bingung, konsultasikan langsung ke pihak profesional agar SLF Anda lancar sampai terbit!
Nah, itu dia pembahasan lengkap tentang fungsi mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan Anda, khususnya di wilayah Jabodetabek.
Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional untuk pengurusan SLF, perizinan bangunan, ataupun konsultasi teknis lainnya, PT Perizinan Bangunan siap membantu mewujudkan kebutuhan Anda. Hubungi kami di sini untuk konsultasi lebih lanjut di WhatssApp!
//Baca Juga Artikel Perizinan Lainnya:
7 Fungsi SLF untuk Gedung Bertingkat
11 Syarat dan Prosedur Pengurusan PBG Tahun Ini!
8 Masalah Umum Saat Urus IMB Jakarta & Cara Menghindarinya
Urus IMB Jakarta: 3 Langkah Validasi Lokasi Bangunan
Pingback: Urus IMB Jakarta untuk Kos-Kosan: Apa yang Harus Disiapkan? -
Pingback: Urus IMB Jakarta, Tapi Lahan Masih Sengketa? Featured Articles -
Pingback: Wajib Tahu!11 FAQ Seputar Pengurusan PBG Bekasi Lewat Agensi
Pingback: Jasa PBG Jakarta: 8 Pilihan Terbaik Untuk Bangunan 3 Lantai dan Lebih! -